Wacana Ubah Masa Jabatan Presiden, Denny Indrayana : Yang Jadi Masalah Jika . . .
Wacana seputar perubahan masa jabatan presiden sempat mengemuka dalam amandemen UUD 1945.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana seputar perubahan masa jabatan presiden sempat mengemuka dalam amandemen UUD 1945. Baik menjadi tiga periode atau menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan opsi tersebut terbuka untuk diambil. Namun dia menyebut lebih condong kepada dua periode masa jabatan.
"Kalau saya ditanya, ya itu opsi terbuka. Tapi buat saya, dua periode lah," ujar Denny, dalam diskusi virtual bertema Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat', Jumat (19/6/2020).
Baca: Mahfud MD Sebut Presiden dan Purnawirawan TNI-Polri Sepaham Soal RUU HIP
Namun, Denny lebih menyoroti bagaimana apabila incumbent maju kembali. Menurutnya etika presiden incumbent untuk maju lagi lebih menjadi masalah.
Baca: Denny Indrayana : Presidential Threshold Berpotensi Munculkan Calon Tunggal
Alasannya, kata dia, hal tersebut dapat menyebabkan adanya menyalahgunakan fasilitas negara.
"Yang kita jaga itu bagaimana kalau incumbent maju lagi dan itu tidak menyalahgunakan fasilitas negara," kata dia.
"Jadi bukan soal berapa tahun atau berapa kali. Bagi saya, dua kali lima tahun itu bisa kita pertimbangkan. Tapi masalahnya itu etika presiden incumbent kalau maju lagi," tandasnya.