Kartu Pra Kerja
89 Persen Pelatihan Prakerja Tak Berbayar, Kemitraan Startup Disebut Sarat Konflik Kepentingan
250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.
Sedangkan nilai bantuan pelatihannya sebesar Rp 1.000.000 per orang.
Selain berpotensi konflik kepentingan, KPK mencatat permasalahan Prakerja terletak pada metode pelaksanaan secara daring.
Menurut KPK, metode tersebut besar kemungkinan dapat fiktif atau tidak efektif sehingga merugikan keuangan negara.
Karena metode pembelajaran hanya satu arah. Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.
Lebih lanjut lagi, KPK mengatakan lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.
Materi pelatihan pun dianggap tidak memadai. Pelatihan yang memenuhi syarat secara materi dan penyampaian daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.
Permasalahan juga terjadi pada proses pendaftaran.
KPK merujuk pada data Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengkompilasi data pekerja terdampak PHK dan sudah dipadankan NIK-nya berjumlah 1,7 Juta pekerja terdampak.
Namun menurut KPK, hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring, yaitu hanya 143 ribu.
Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini.
Baca: Zaskia Gotik Hamil Muda, Diajak Suami Pulang Kampung: Intip Mewahnya Rumah Sirajuddin di Balikpapan
"Kemudian penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp 30,8 miliar tidak efisien. Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai," ujarnya.
Berdasarkan temuan di atas, KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan teknis pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Di antaranya, peserta yang disasar pada pekerja terdampak tidak perlu mendaftar daring melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program; Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.
KPK juga menyarankan agar komite meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung tentang kerja sama dengan delapan platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah atau tidak.
"Serta platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya," ujarnya.