KPK Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Seorang Kepala Daerah di Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kabar adanya penetapan seorang kepala daerah di Sumatera Utara sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kabar adanya penetapan seorang kepala daerah di Sumatera Utara sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka kepala daerah yang menjabat sebagai bupati di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara itu diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan
jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labura.
Kasus itu disebut-sebut sebagai bagian dari perkara terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca: Seusai Diperiksa KPK, Nurhadi Bungkam, Rezky Herbiyono Irit Bicara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Baca: KPK Setor Uang Pengganti dari Mantan Bupati Bener Meriah ke Kas Negara
Ali mengatakan, kini tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara itu.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah
kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka
akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Baca: KPK Dikabarkan Tetapkan Satu Kepala Daerah di Sumut Sebagai Tersangka
Ali meminta kepada publik untuk memahami kebijakan baru ini dan memberikan waktu kepada
tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya terlebih dahulu.
"Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta
pasal sangkaannya," ujar Ali.
Sebelumnya beredar kabar KPK telah menetapkan berinisial KSS selaku bupati Labuhanbatu Utara sebagai tersangka.Dikonfirmasi adanya penetapan tersangka ini, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengaku belum mengetahuinya.
”Kasus lama ya, belum ada aba-aba [info penetapan tersangka] itu,” kata Lili saat dimintai konfirmasi, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, sebelumnya tim penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada Senin
(20/8/2018).
Dia diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KSS diperiksa sebagai saksi untuk Yaya Purnomo.
Seusai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Kepada awak media, KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya. Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.
KSS membantah adanya permintaan uang pelicin dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.
Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.
Selain Amin, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak
perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.
Baca: KPK Setor Rp 600 Juta Milik Mantan Advokat Lucas ke Kas Negara
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
Partai Golkar Sumatera Utara belum mau berkomentar banyak terkait kelanjutan perkara yang membelit Bupati KSS tersebut.
Sekretaris Partai Golkar Sumatera Utara, Amas Muda Siregar mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa yang dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pihaknya masih menunggu hasil pengumuman dari KPK, siapa sebenarnya yang diperiksa, apakah kader Golkar atau dari partai lain.
"Saya belum mendapatkan nama, siapa yang dipanggil KPK itu, karena masih inisial KSS. Saya juga belum dapat berkomentar, apakah dia orang Golkar atau bukan," kata dia.
Amas mengaku, Golkar Sumut memberi dukungan penuh kepada lembaga antikorupsi dalam menghabisi para koruptor.Bahkan, pihaknya tidak peduli, siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara, terutama kader Golkar sendiri.
"Tetapi, pada intinya kita mendukung KPK dalam membasmi para koruptor, tidak peduli itu mau dari partai Golkar atau dari mana. Pastinya masyarakat Sumut mendukung segala bentuk anti korupsi," ucapnya.(Tribun Network/ham/tri/wen/wly)