Selasa, 7 Oktober 2025

Ibadah Haji 2020

Menteri Agama Minta Arab Saudi Tidak Keluarkan Visa Untuk Jemaah Haji Mujamalah

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2020 ini tidak hanya berlaku untuk jemaah reguler.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2020 ini tidak hanya berlaku untuk jemaah reguler.

Pembatalan keberangkatan juga berlaku untuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan dan Furadah atau mandiri.

"Yang kami batalkan kan bukan hanya haji kuota tapi juga kami harapkan ada di mujamalah juga, furadah juga," ucap Fachrul Razi dalam diskusi webinar, Selasa (9/6/2020).

Jamaah haji mujamalah adalah yang menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi.

Fachrul Razi mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa bagi jemaah haji mujamalah dan furadah dari Indonesia.

Baca: Kronologi Keluarga Angkut Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Bekasi

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim Kemenag lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi.

"Sudah dikomunikasikan oleh kedutaan tapi surat resmi baru kami kirim hari ini, karena kami minta didalamnya juga untuk bantuan pemerintah Saudi Arabia untuk tidak menerbitkan visa undangan maupun visa mandiri," tutur Fachrul.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan pemberangkatan Jemaah haji 2020.

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Menag menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved