Selasa, 7 Oktober 2025

Ibadah Haji 2020

Soal Tambahan Kuota Haji, Menag: Itu Bukan Kewenangan Pemerintah Saudi, Tapi Kewenangan OKI

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan mustahil ada penambahan kuota jemaah haji karena jumlahnya sudah ditetapkan OKI (Organisasi Kerja Sama

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Fachrul Razi. 

Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Manag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon Jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika memang calon Jemaah haji sangat memerlukannya.

Jika calon Jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon Jemaah haji tersebut harus mengulang antrian pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Fachrul Razi.

“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil, Kemenag kabupten/ kota akan menkonfirmasi dan melakukan prosedur. Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved