Ibadah Haji 2020
Soal Tambahan Kuota Haji, Menag: Itu Bukan Kewenangan Pemerintah Saudi, Tapi Kewenangan OKI
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan mustahil ada penambahan kuota jemaah haji karena jumlahnya sudah ditetapkan OKI (Organisasi Kerja Sama
Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Manag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon Jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika memang calon Jemaah haji sangat memerlukannya.
Jika calon Jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon Jemaah haji tersebut harus mengulang antrian pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.
“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Fachrul Razi.
“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil, Kemenag kabupten/ kota akan menkonfirmasi dan melakukan prosedur. Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” katanya.