Kamis, 2 Oktober 2025

‎Nasabah Koperasi Indosurya Cipta Minta Uang Kembali dan Dua Tersangka Segera Ditahan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) telah memproses hukum dua tersangka kasus perbankan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indo

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Pengacara Agus Wijaya bersama ‎puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) telah memproses hukum dua tersangka kasus perbankan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Meski telah tersangka sejak awal Mei 2020, hingga kini dua tersangka HS dan SA tidak ditahan melainkan hanya dilakukan pencekalan ke luar negeri dalam kurun waktu tertentu.

Ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) Agus Wijaya kuasa hukum nasabah Koperasi Indosurya Cipta meminta penyidik segera menahan keduanya agar ada rasa keadilan.

"‎Kami minta supaya dua tersangka ditahan. Selain itu, nasabah juga meminta agar uang mereka dikembalikan," tegas Agus Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020) sore.

Baca: Belasan Korban Gagal Bayar Koperasi Indosurya Cipta Sambangi Bareskrim Polri

Agus melanjutkan selama ini sama sekali tidak ada itikat baik dari pihak Koperasi Indosurya ‎Cipta untuk mengembalikan uang ke para nasabah.

Untuk makin memberikan efek jera pada kedua tersangka, selain pidana, Agus Wijaya mewakili nasabah juga mengajukan gugatan perdata bagi Koperasi Indosurya Cipta.

"Jadi selain pidana kami juga ajukan gugatan perdata. Kami terus mencari keadilan supaya uang para nasabah diganti," tuturnya.

Terakhir Agus Wijaya mendesak penyidik segera melakukan pelacakan aset jangan sampai ada uang nasabah yang dilarikan hingga ke luar negeri atau bahkan digunakan untuk membeli saham serta keperluan pribadi yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui atas kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni HS dan SA. Meski sudah ditersangkakan sejak awal Mei 2020, hingga kini mereka belum ditahan.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) hanya mencekal mereka agar tidak bisa berpergian ke luar negeri demi mempermudah pemeriksaan bagi keduanya.

Selain itu, penyidik juga melakukan tracking pada aset-aset kedua tersangka. Penyidik bakal mendalami aset mana saja yang terkait dengan kejahatan keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.

Kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di Koperasi Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun tidak bisa dicairkan.

Koperasi ‎ini menjanjikan bunga tinggi 9 persen hingga 12 persen per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada tempo yang sama.

Untuk menyelesaikan persoalan di Koperasi Indosurya Cipya, kementerian Koperasi dan UKM telah mengambil berbagai langkah dan upaya termasuk meminta mengadakan rapat anggota tahunan hingga melibatkan kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved