Virus Corona
Izin Kegiatan di Rumah Ibadah Bisa Dicabut Jika Ada Penularan Virus Corona
Surat keterangan dari gugus tugas dapat dicabut jika terjadi kasus penularan virus corona di rumah ibadah tersebut
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Jami Al-Munawwar, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona baru atau Covid-19. Tribunnews/Jeprima
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
Baca: Beda dari Kang Mus Preman Pensiun, Epy Kusnandar di Kehidupan Nyata Punya Anak Cowok Intip Potretnya
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.