Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

Fraksi PAN DPR Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Fraksi PAN DPR RI mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 15 Juni mendatang.

"Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved