Minggu, 5 Oktober 2025

Saksi Dokter: Mata Novel Baswedan Terpapar Bahan Kimia

Berdasarkan catatan medis yang dibacakan di persidangan, kata Johan, secara umum kondisi kesehatan Novel baik hanya trauma kimia di mata

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
ist
Johan pada saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2020). Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter Mata dari Rumah Sakit Mata JEC, Johan Arif Martua Maruarar Hutauruk, mengungkapkan mata penyidik KPK, Novel Baswedan terpapar bahan kimia akibat insiden penyiraman air keras di dekat kediamannya di Kelapa Gading, pada 11 April 2017 lalu.

Hal ini diungkap Johan pada saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2020). Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.

Johan menerima rujukan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk pasien atas nama Novel Baswedan pada 11 April 2017 pukul 16.02 WIB.

Pada saat itu, Novel Baswedan dirujuk ke Rumah Sakit Mata JEC, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca: Aksi Oknum Guru Cabuli Murid Perempuan di Sekolah dan Kontrakan Terungkap, Begini Kesaksian Korban

Novel tiba di rumah sakit diantar oleh perawat.

Berdasarkan catatan medis yang dibacakan di persidangan, kata Johan, secara umum kondisi kesehatan Novel baik.

Yang bersangkutan dapat berkomunikasi.

Hanya saja, Novel mengalami trauma kimia di bagian mata.

“Saya mendengar keluhan, tetapi sambil membaca surat rujukan. Disampaikan beliau mengalami trauma kimia,” ujarnya, pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Baca: Makanan Berlemak Bikin Gemuk? Tidak Juga, Simak Penjelasannya

Dia mengaku tidak dapat mengetahui bahan kimia jenis apa yang terpapar pada mata Novel.

Namun, berdasarkan surat rujukan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading diketahui ada trauma kimia.

“Jadi, kami tahu trauma kimia asam derajat 4. Tetapi tidak bisa memastikan jenis asam apa. Kimia jenis apa tidak bisa menentukan karena bukan ahli forensik. Kami hanya tahu ini (zat,-red) asam. Trauma kimia, asam kelihatan kayak burn, terbakar,” tuturnya.

Menurut dia, mata Novel tidak dapat melihat normal.

Dia menjelaskan, penglihatan Novel berkurang karena anatomi mata terganggu.

Anatomi mata paling terganggu adalah kornea.

“Berdasarkan surat rujukan, mata kiri kira-kira (melihat,-red) 0,05. Mata kanan 0,1 normalnya 1.0. Kalau 0,1 bisa melihat 10 persen. Mata kiri 0,05 hanya 5 persen. Mata kiri memang lebih parah.  (Mata,-red) kiri lebih keruh,” ujarnya.

Baca: Abel Trujillo Lawan yang Tangguh kata Khabib Nurmagomedov

Dia menambahkan trauma kimia itu mengakibatkan kemampuan Novel Baswedan untuk melihat berkurang.

“Penglihatan berkurang karena anatomi terganggu. Anatomi paling terganggu pada trauma kimia adalah kornea. Paling depan mata itu bentuknya bening. Karena terkena trauma kimia, kornea yang bening menjadi kabur sehingga penglihatan terganggu. Kornea tidak hilang, tetapi agak keruh,” katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved