Polisi Benarkan Syahrini Laporkan Warganet Terkait Dugaan Pornografi dan Pencemaran Nama Baik
Syahrini melaporkan adanya dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan seorang warganet.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan penyanyi kondang Syahrini melaporkan adanya dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan seorang warganet.
Laporan tersebut dicatat dalam nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang dilaporkan oleh Syahrini pada 12 Mei 2020 lalu.
Dua saksi dalam laporan tersebut adalah Rhein dan Aisyah Zaelani, adik yang juga manajer Syahrini.
Baca: Polisi Benarkan Pihak Syahrini Laporkan Akun Penyebar Video Syur Diduga Mirip Dirinya
"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Namun demikian, ia tidak membeberkan secara jelas unggahan yang dipersoalkan Syahrini.
Dia hanya bilang, Syahrini tidak terima dengan unggahan salah satu pemilik akun tersebut yang berisikan fitnah dan pornografi.
Baca: Ini Cerita Syahrini Soal Sikap Reino Barack Saat Skandal Masa Lalu Jadi Badai di Rumah Tangga Mereka
"Korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi. Kedua korban juga disebutkan pernah main dengan salah satu orang warga yang bukan suaminya sekarang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kabar Syahrini menjadi korban konten pornografi dan pencemaran nama baik pertama kali diunggah oleh salah satu akun Instagram @lambe_turah, Rabu (27/5/2020) siang.
Dalam laporan tersebut, dua saksinya adalah Rhein dan Aisyah Zaelani, adik yang juga manajer Syahrini.
Unggahan tersebut pun viral dan disukai oleh lebih dari 80 ribu pengguna instagram.