Bongkar Penyelundupan 821 Kg Sabu, Trimedya Minta Polisi Ungkap Tuntas Jaringan Timur Tengah
Tak berhenti di penangkapan dua tersangka, Politikus PDI Perjuangan itu meminta Polri bisa mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
"Karena secara matematis hukum ekonomi, untuk menyelamatkan benda barang yang segitu mahalnya bukan menutup kemungkinan pelaku-pelaku itu berupaya melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi," ungkap Trimedya.
Baca: Covid-19: Uman, Aman, Iman
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (21/5/2020) malam.
Keduanya ditangkap di ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Kasus itu sendiri telah diselidiki sejak Desember 2019.
"Mereka mencoba menyamarkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam kranji. Pelaku yang kami amankan inisial BA dari Pakistan dan AS dari Yaman," kata Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (23/5/2020).