Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Penjelasan Bupati Bogor Terkait Pelarangan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melarang pelaksanaan salat Id atau Salat Idul Fitri 1440 Hijriah secara berjamaah di masjid.

Capture YouTube CSIS
Bupati Bogor Ade Yasin saat diskusi perspektif daerah dan pusat dalam penanggulangan Covid-19:evaluasi dan efektivitas yang diadakan oleh CSIS melalui video conference, Senin (11/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melarang pelaksanaan salat Id atau Salat Idul Fitri 1440 Hijriah secara berjamaah di masjid.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bogor Ade Yasin.

Melansir Kompas.com, larangan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebab kasus sebaran Covid-19 belum menunjukan penurunan selama diterapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Baca: Kunjungi Bogor, Mendagri Ingatkan Pejabat Tidak Saling Menyalahkan Dalam Penanganan Covid-19

Baca: BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Diamankan Polisi di Bogor, Diduga Melanggar Program Asimilasi

Secara tegas, Ade Yasin mengaku tidak akan ada pengecualian sehingga semua masjid agung dilarang melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah

"Jadi tidak diperbolehkan (salat berjemaah) di masjid agung atau di lapangan," ucap Ade di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).

Baca: Panduan Salat Idul Fitri sesuai Fatwa MUI, Berikut Ketentuan Salat Ied di Kawasan Covid-19

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menilai bila salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau pun musala maka akan mengundang lebih banyak orang untuk datang.

Apalagi dari luar daerah perbatasan.

"Masjid apalagi musala itu di lingkungan terkecil yang artinya untuk menjaga karena kalau masjid yang di pinggir jalan kita bebaskan khawatir orang dari luar masuk ke sini ikut," kata Ade Yasin.

"Tapi kalau di lingkungan terkecil kan kita bisa memaksimalkan satgas RT RW jadi bisa untuk membatasinya di situ," ungkap dia.

Ade mengaku bahwa ada beberapa dasar hukum yang mendukung larangan tersebut seperti situasi di lapangan seperti zona merah rawan penularan kecamatan yang penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 masih terus melonjak.

"Tapi kalau di zona merah kritis seperti Gunung Putri, Cileungsi, Cibinong jadi kita juga berdasarkan bagi wilayah karena kita kan jaraknya tersebar ada yang kampung jauh, terpencil (pelosok)," ungkapnya.

Baca: Korban PHK Nekat Jalan Kaki 440 Km Cibubur-Batang, Diantarkan Temannya Sampai ke Solo

Sementara itu, untuk wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali maka pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Intinya di wilayah kuning hijau masih diperbolehkan untuk salat tapi di lingkungan terkecil saja di RT/RW di masing-masing rumah jadi satgas bisa untuk membatasinya," imbuh dia.

Update Kasus Virus Corona Kabupaten Bogor 19 Mei 2020

ilustrasi virus corona - Update Virus Corona Global 1 Mei 2020: Total 3,3 Juta Orang Terinfeksi, 1 Juta Orang Telah Sembuh
ilustrasi virus corona - Update Virus Corona Global 1 Mei 2020: Total 3,3 Juta Orang Terinfeksi, 1 Juta Orang Telah Sembuh (Freepik)

Seperti diketahui, Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat per 19 Mei 2020 total pasien positif baru terjangkit virus corona sudah mencapai 174 orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved