KPK: Berkas Perkara Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria P21
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria sudah P21 alias lengkap.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria sudah P21 alias lengkap.
Muzni merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II [Penyerahan Tersangka dan barang bukti] dari penyidik KPK kepada JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Baca: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Perppu Penanganan Covid-19
Ali mengatakan, Muzni selanjutnya akan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari ke depan terhitung dari 19 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.
Baca: KPAI Dukung Polisi Proses Hukum Pelaku Bullying Terhadap Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep
Dia menambahkan, JPU dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara Muzni ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangan di agendakan berlangsung di PN Tipikor Padang. Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 42 saksi," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.