Selasa, 7 Oktober 2025

3 Catatan Anggota Komisi III DPR Soal Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyoroti Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

KOMPAS IMAGES/KURNIASARI AZIZA
I Wayan Sudirta 

"Konstitusi Indonesia mengatur staatnoodsrect dapat dilihat dalam dua aspek, yakni aspek obyektif dan aspek subyektif," sambung Sudirta.

Ketiga, kata Sudirta, pelibatan TNI pada intinya bersifat sementara dalam menangani terorisme.

"Selain itu, akuntabilitas hukum dalam menangani terorisme sama seperti polisi, di mana TNI harus tunduk pada mekanisme peradilan umum perihal pertanggungjawaban hukumnya, jika terjadi pelanggaran atau kesalahan," ujar politikus PDIP itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved