Minggu, 5 Oktober 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Politikus Demokrat Pertanyakan Keberpihakan Pemerintah terhadap Rakyat

Didik Mukrianto mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Janji perbaikan pelayanan ini juga diungkapkan Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang juga Ketua DJSN, Tubagus Achmad Choesni. Ia menjanjikan perbaikan pengelolaan BPJS.

Menurutnya, perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang universitas bagi masyarakat.

"Kita akan melakukan perbaikan dan pengelolaan yang secara menyeluruh dan sistemik. Pemerintah juga menginginkan kita mencapai universal health coverage agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses yang berkualitas," ucap Choesni.

Choesni mengatakan, perbaikan tersebut bukan hanya menyentuh aspek kuantitas peserta, namun juga kualitas layanan kesehatan.

"Jadi bukan hanya kuantitas, persentase tertentu 95 persen. Tapi yang pasti aksesnya juga berkualitas terhadap pelayanan kesehatan," tutur Choesni.

Choesni mengatakan dalam menaikkan besaran iuran layanan BPJS Kesehatan itu pemerintah telah melibatkan ahli independen.

"Penyesuaian iuran kalau diperlukan, tapi yang pasti kita harus berdasarkan berbagai pertimbangan dari para ahli yang independen dan tentu saja kompeten. Misalnya para aktuaria dan lainnya," ujar Choesni.
Selain itu, pemerintah juga telah melihat kemampuan peserta BPJS Kesehatan dalam mempertimbangkan kenaikan iuran.

"Tidak kalah pentingnya dalam menetapkan iuran peserta, kita juga pasti melihat kemampuan peserta dalam membayar iuran," ucap Choesni.

Komunitas Pasien Cuci Darah Siap Gugat Kembali ke Mahkamah Agung

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menyusul Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, saat dihubungi, Rabu (13/5).

Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Juli 2020.

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved