Jumat, 3 Oktober 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Naik lagi, MA Tak akan Campuri hingga Pengamat Sebut Miliki Konsekuensi Serius

MA mengatakan tak akan mencampuri keputusan Presiden yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000 - MA mengatakan tak akan mencampuri keputusan Presiden yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, pengamat mengatakan keputusan ini juga mendatangkan konsekuensi serius. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan langkah Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang telah dibatalkan MA, memiliki konsekuensi serius sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.

Ia mengatakan akan ada kemungkinan presiden bisa dimakzulkan.

"Untuk tindakan seperti itu presiden bisa diangket atau bahkan impeachment (dimakzulkan)," ujar Feri, Rabu, kepada Kompas.com.

Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL
Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL)

Feri mengatakan, Jokowi dianggap menentang putusan peradilan dengan menerbitkan perpres baru yang juga berisi kenaikan iuran BPJS.

"Jika itu disengaja, presiden bisa berbahaya karena itu dapat menjadi alasan sebagai pelanggaran konstitusi," ucapnya.

Diketahui, Jokowi sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, MA menerbitkan putusan Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan perpres tersebut.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan putusan MA bersifat final dan mengikat pada semua orang, termasuk presiden.

Hal ini tertuang dalam UU tentang MA dan UU Kekuasaan Kehakiman, dimana Pasal 31 UU MA menyatakan peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Pengamat Ekonomi Berikan Analisisnya

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Mengakali Putusan MA

Rincian BPJS Kesehatan setelah Naik

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi)

- Iuran peserta mandiri kelas I yang saat ini sebesar Rp 80.000, naik menjadi Rp 150.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II yang kini Rp 51.000, menjadi Rp 100.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.

Dilansir Kompas.com, bagi peserta mandiri kelas III akan diberikan subsidi sebanyak Rp 16.500.

Sehingga nantinya jumlah yang akan dibayarkan tetap Rp 25.500.

Meski begitu, pada 2021 mendatang, subsidi dari pemerintah akan berkurang Rp 7.000.

Ini berarti jumlah yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas III adalah sebesar Rp 35.000.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Sania Mashabi/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved