Dewan Pengawas TVRI: Pemberhentian 3 Direktur Sesuai Aturan dan Masukan Komisi I DPR
Pemberhentian tiga direktur tetap menghormati dan memperhatikan masukan serta rekomendasi Komisi I DPR
Ketiga direksi tersebut di antaranya, Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Saat itu, kesimpulan rapat meminta Dewas untuk mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi non-aktif.
Baca: Rangkuman Soal dan Jawaban untuk SD, SMP dan SMA, Program Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 14 Mei 2020
"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ujar Charles dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Menurut politikus PDIP itu, keputusan Dewas tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.