Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Gedung IPDN Sulut, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri

KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara

Editor: Johnson Simanjuntak
kemendagri.go.id
Yuswandi A Temenggung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/5/2020).

Yuswandi akan memberikan kesaksian dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.

"Saksi diperiksa untuk tersangka DJ [Dudi Jocom]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/5/2020).

Baca: Singapura Beri Bantuan 10.000 Masker KN95 Untuk Pemkot Batam

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Ini merupakan pemeriksaan pertama Temenggung dalam kasus pembangunan kampus IPDN.

Sebelumnya, Yuswandi pernah diperiksa KPK untuk perkara korupsi pengadaan e-KTP pada 9 Juli 2018.

KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca: Menkumham Yasonna: Tidak Ada Istilah Kebal Hukum Pelaksana Perppu Nomor 1/2020

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Baca: Bongkar Muat Cabai Berujung Tewasnya Hendra Sinaga di Tangan Sesama Buruh

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Baca: Cerita di Balik Pria Mengamuk Tiba-tiba Habisi Nyawa Balita, Kakek dan Bocah 9 Tahun Turut Terluka

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved