Jumat, 3 Oktober 2025

Belajar dari Wabah Corona, Komisi VIII DPR Dukung Revisi UU Penanggulangan Bencana

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat terkait pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang merevisi UU

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat terkait pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang merevisi UU No 24 Tahun 2007.

Rapat berlangsung secara virtual pada Rabu (6/5/2020).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengatakan revisi UU tersebut merupakan inisiasi dari Komisi VIII.

"Kita laporkan ke Badan Legislasi terkait usulan dari Komisi VIII untuk merevisi UU No 24 Tahun 2007. Harapannya bisa disepakati dan segera masuk ke pembahasan. Mungkin setelah reses besok ya," kata Ihsan Rabu (6/5/2020).

Baca: Anggota Baleg DPR: Justru Aneh Jika Wakil Rakyat Lupakan Tupoksi di Tengah Covid-19

Baca: Sandiaga Uno Sebut Krisis Pandemi Corona Terberat sejak Indonesia Merdeka, Ingatkan Peran Besar UMKM

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut RUU Penanggulangan Bencana ini juga hasil dari pengalaman penanganan wabah covid yang sampai sekarang masih merebak.

"Tentu kita juga belajar dari penanganan wabah ini. Makanya ada beberapa poin terkait struktural kelembagaan, tupoksi, hingga penganggaran yang lebih rigid di rancangan baru ini. Biar penanganan bencana apalagi yang wabah seperti sekarang ini bisa lebih cekatan," ujarnya.

Ketika ditanya terkait poin krusial dalam RUU ini Ihsan memberikan beberapa bocoran.

Tak hanya dalam hal birokrasi, namun terintegrasi dengan lingkungan hingga tata ruang.

Baca: Bapak Di-PHK karena Corona, Pasutri Terpaksa Hidup di Becak Ajak Bayinya, Bayar Sewa 5 Ribu per Hari

"Ya pola koordinasi lintas lembaga kita perkuat. Tidak hanya soal birokrasinya, tapi mendasar. Soal bencana ini terintegrasi dengan soal lingkungan, soal demografi kependudukan, soal tata ruang. Makanya perlu aturan yang rigid," ucapnya.

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini dilakukan oleh Badan Legislasi DPR dengan memanggil para pengusul Undang-Undang.

Setelah dibahas di Badan Legislasi, langkah berikutnya adalah membahas Rancangan Undang-Undang ini dengan Pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved