Selasa, 30 September 2025

Pemerintah Izinkan Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Yunarto: Jelaskan ke Publik Apa Logikanya?

Yunarto Wijaya kritik kebijakna pemerintah yang mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.

Editor: Lita Andari Susanti
Repro/Kompas TV
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya berbincang dengan Aiman dari Kompas TV di Kantor Charta Politika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menyorot rencana pemerintah yang mengizinkan seluruh transportasi umum kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020).

Di tengah pandemi Covid-19  yang kasusnya kian meningkat dan PSBB yang diterapkan di Indonesia, Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI) membuat kebijakan melonggarkan moda transportasi untuk beroperasi lagi.

Menhub Budi Karya Sumadi merencanakan seluruh moda transportasi akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Rencana ini berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, kelonggaran transportasi ini disebutkan Budi Karya Sumadi bukan sebagai perizinan mudik Lebaran 2020.

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," lanjutnya.

 Kasus Corona Masih Tinggi,DPR Bingung oleh Kebijakan Kemenhub yang Buka Kembali Layanan Transportasi

Tak hanya itu melarang adanya pemudik, Budi Karya Sumadi juga menyempitkan penggolongan orang yang diperbolehkan bepergian dengan moda transportasi tersebut.

Ia mengatakan, kriteria itu disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved