Jumat, 3 Oktober 2025

Karena Ditolak Sang Istri Tinggal di Kediamannya, Napi Residivis Ini Bakar Rumah Mertua

Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.

Editor: Choirul Arifin
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
JR (46), mantan narapidana yang baru ke luar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya. 

"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.

Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.

Baca: Mbak Tutut: Ibu Tien Soeharto Meninggal Bukan Karena Tertembak

Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut. "Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.

Dua Motor Juga Terbakar

Sebelumnya satu unit rumah terbakar di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (2/4/2020) sebulan yang lalu.

Baca: Pusing karena Sepi Job, Iis Dahlia Menyambung Hidup dari Uang Tabungan

Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga meludeskan dua sepeda motor.

Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.

Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.

Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ditolak Istri saat Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi di Padang Bakar Rumah Mertua

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved