Virus Corona
Langgar PSBB, 32 Ribu Pengendara Diberikan Blanko Teguran dari Polisi
Angka pelanggar PSBB setiap hari terus menurun. Yusri bilang, hal tersebut menandakan warga sudah mulai patuh dengan ketentuan PSBB.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 32.300 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Minggu (26/4/2020).
Data itu didapatkan setelah hasil pendataan dari 31 pos pemantauan atau check poin yang berada di DKI Jakarta. Dari seluruh pos tersebut, total sudah ada 32.300 pengendara yang mendapatkan blanko teguran.
"Sampai dengan saat ini, kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan, ada 31 pos pantau yang kami namakan cek poin. Itu ada 32.300 yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/4/2020).
Baca: Konfirmasi 618 Kasus Baru, Total Covid-19 di Singapura Capai 12.693
Baca: Juergen Klopp Lakukan Langkah Ini untuk Bisa Bawa Mbappe ke Anfield
Ia menuturkan, angka pelanggar PSBB setiap hari terus menurun. Yusri bilang, hal tersebut menandakan warga sudah mulai patuh dengan ketentuan PSBB.
"Kalau kami hitung, memang angka itu menurun terus yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau masyarakat harus patuh," ungkap dia.
Baca: PAN Minta Jokowi Evaluasi Keberadaan Staf Khusus Milenial
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat adalah tidak menggunakan masker. Penindakan dengan blanko teguran bertujuan agar warga bisa berperan aktif memutus rantai penyebaran virus Corona.
"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang merupakan kebijakan pemerintah, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020," pungkasnya.