Bandara Soekarno-Hatta Tak Layani Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020
Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak akan melayani operasional penerbangan mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
TRIBUNNEWS.COM - Bandara Soekarno-Hatta tidak akan melayani operasional penerbangan mulai 24 April 2020.
Pelayanan penerbangan dihentikan hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Sejumlah penerbangan komersial penumpang umum, baik rute domestik maupun internasional ditutup.
Meski sudah ada larangan ini, masih ada penerbangan komersial yang diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Lebih jauh, Kepala Otoritas Penerbangang Wilayah 1 Bandara Soetta, Herson memberikan tanggapannya.
"Kita turun ke lapangan, melihat di lapangan, ada satu-dua airlines yang masih berjalan," kata Herson yang dikutip Tribunnews dari Kompas TV, Jumat (24/4/2020).
Baca: Tutup hingga 1 Juni 2020, Bandara Yogyakarta Internasional Airport akan Refund Tiket Pesawat
Baca: Penerbangan Terakhir di Bandara SIM Aceh Besar, Pekerja Konstruksi Berbondong-bondong Pulang ke Jawa

"Tapi untuk besok (hari ini, red), mereka sudah tidak boleh lagi," tegas Herson.
Lebih jauh, sejumlah sosialiasi diberikan kepada seluruh masakapai penerbangan terkait larangan mudik.
Baca: Mahfud MD: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia, Bukan Hanya Wilayah PSBB
Baca: Sanksi Nekat Mudik, Polisi Perintahkan Kendaraan Putar Balik
Bandara Halim Perdanakusuma Sepi dari Calon Pemudik
Lebih jauh, di hari pertama larangan mudik diberlakukan, Bandara Halim Perdanakusuma terlihat sepi dari calon pemudik.
Diketahui, penerbangan komersial terakhir yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan pukul 10.00 WIB, Jumat (24/4/2020).
Pembatalan tiket sejumlah penumpang dari Bandara Halim Perdanakusuma diserahkan pada masing-masing maskapai penerbangan.
Kemenhub: Kebijakan Larangan Mudik Berlaku bagi Moda Transportasi Udara
Terkait larangan mudik ini, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto memberikan komentaranya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, ia mengatakan kebijakan larangan mudik berlaku bagi moda transportasi udara.