Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Sudah 3 Bulan Jadi Buron KPK, Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius

Hingga sekarang seluruh aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan, termasuk KPK, tidak mengetahui di mana keberadaan Harun.

kpk.go.id
Daftar Nama 4 Orang yang Jadi Buronan KPK, Harun Masiku hingga Nurhadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah lebih 3 bulan Harun Masiku ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 lalu, keberadaan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari dapil Sumatera Selatan itu masih misterius.

KPK sudah memasukkan nama Harun ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun usaha tersebut belum membuahkan hasil.

Hingga sekarang seluruh aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan, termasuk KPK, tidak mengetahui di mana keberadaan Harun.

Belakangan muncul isu liar yang menyebut Harun sudah tewas. Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melontarkan spekulasi tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meyakini Harun sudah almarhum lantaran tidak ada informasi yang datang kepadanya terkait keberadaan Harun.

Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. MAKI, katanya, selalu mendapat informasi soal Nurhadi dari informannya.

"Dasar saya adalah (informan) Nurhadi hampir setiap minggu datang menemui dengan informasi-informasi baru. Lha, sementara HM (Harun Masiku) tidak ada kabar apapun. Kalau dia bersembunyi, pasti ada orang yang akan membocorkan ke saya," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

"Saya juga sudah mencoba mencari informasi ke jaringan bawah tanah yang selama ini saya bina, namun mentok, tidak ada info tentang HM," sambungnya.

Boyamin lantas memiliki dua kemungkinan atas 'raib'-nya Harun. Pertama, Harun menyendiri di tengah hutan dan mati kelaparan.

Baca: Ria Ricis Luncurkan Album Perdana Bersama Group Musik Tim Ricis

"Kedua memang sudah meninggal ketika bersembunyi atau ketika disembunyikan oleh pihak-pihak lain," kata dia.

Boyamin mengatakan, jika KPK tak kunjung menemukan Harun, maka MAKI akan melapor ke kepolisian.

"Jika 2 tahun tetap tidak muncul maka harus dinyatakan meninggal, serta saat itu KPK harus menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) karena HM secara hukum telah meninggal," kata Boyamin.

"Status meninggal setelah 2 tahun untuk kebaikan istri dan anaknya. Misal istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM. KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," katanya.

Spekulasi meninggalnya Harun sebelumnya juga pernah diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman.

Ia mengungkapkan speskulasi itu saat mengikuti rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna H Laoly, 24 Februari lalu.

Saat itu Benny mengatakan ada tiga spekulasi keberadaan tersangka suap Harun Masiku yang menjadi buron hingga saat ini.

Spekulasi pertama, kata Benny, Harun sudah ditembak mati.

Baca: 171 Ribu Personel Polri-TNI Dikerahkan Terkait Larangan Mudik Lebaran, Jalan Arteri dan Tol Disekat

"Akibat situasi ini ada tiga spekulasi di tengah publik. Pak HM ini sudah ditembak mati, sangat mungkin," kata Benny.

Spekulasi kedua, lanjut Benny, Harun disembunyikan.

Sementara spekulasi ketiga Harun sembunyi sendiri. Namun, Benny tak begitu yakin dengan spekulasi ketiga ini.

Untuk itu, agar tak memunculkan spekulasi lain, Benny mengusulkan dibentuk Panitia Kerja (Panja) soal Harun Masiku.

Ia mengusulkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa selaku pimpinan rapat untuk membentuk Panja soal Harun.

"Supaya tuntas, supaya tidak ada dusta di antara kita," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Selain Harun, KPK juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri Wahyu serta Agustiani.

Baca: Ingat Sinetron Ramadhan Doaku Harapanku? Lebih dari 20 Tahun Berlalu, Ini Kabar Para Pemainnya

Mereka diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, Harun hingga kini masih buron.

Sejak KPK menangkap Wahyu dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), Harun seolah 'hilang ditelan bumi'.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.

Pada kenyataannya, Harun ternyata telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia.

Meski dipastikan telah berada di Indonesia, KPK dan kepolisian hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku.(tribun network/ilh/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved