KPK Setor Uang Denda Mantan Pegawai Anak Usaha Lippo Group ke Negara
Doddy Aryanto Supeno adalah mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dari terpidana Doddy Aryanto Supeno sebesar Rp150 Juta ke kas negara pada 7 April 2020.
Doddy Aryanto Supeno adalah mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group.
Baca: KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan DTKS untuk Salurkan Bansos
"Pada tanggal 7 April 2020, Jaksa Ekseksusi KPK Josep Wisnu Sigit telah menyerahkan pembayaran uang sejumlah Rp150.000.000,00 melalui Bendahara Penerima KPK untuk disetorkan ke kas negara yang merupakan pembayaran denda terpidana Doddy Aryanto Supeno," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Doddy Aryanto Supeno divonis bersalah karena memberikan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain Doddy Aryanto Supeno, KPK juga mengeksekusi denda dari terpidana Puspa Sukrisna alias Ko Asun sejumlah Rp100 Juta ke kas negara pada Rabu (8/4/2020).
"Pada tanggal 8 April 2020, Jaksa Ekseksusi KPK Leo Sukoto Manalu telah menyerahkan pembayaran uang sejumlah Rp100.000.000,00 melalui Bendahara Penerima KPK untuk disetorkan ke kas negara yang merupakan pembayaran denda terpidana Puspa Sukrisna alias Koh Asun," kata Ali.
Baca: Dampak dan Prediksi Terhadap Korea Utara Jika Kim Jong Un Wafat, Trump Harap Dia Baik-baik Saja
Ko Asun merupakan terpidana pemberi suap kepada mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Ko Asun divonis bersalah oleh PN Tipikor pada PN Bandung dan dijatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 Juta subsidair 1 bulan kurungan.