Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik Surat Staf Khusus Presiden

Setelah Sambangi Bareskrim, 3 Advokat Berniat Laporkan Andi Taufan ke KPK

3 advokat ‎melaporkan Staf Khusus‎ (Stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra ke Bareskrim Polri.

Editor: Adi Suhendi
(KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)
Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 3 advokat ‎melaporkan Staf Khusus‎ (Stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra ke Bareskrim Polri atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Kamis (16/4/2020) siang.

Kepada Tribunnews.com, pelapor Tomi Singgih menceritakan proses laporannya yang memakan waktu selama kurang lebih 2,5 jam sedari pukul 12.00 WIB di SPKT Bareskrim Polri‎, lalu ke Tipikor hingga akhirnya ke Kapolri.

"‎Awalnya kami di SPKT, karena ada unsur korupsi kami diminta ke Tipikor. Sampai di Tipikor disampaikan laporan kami masih prematur karena kerugian negara belum ada dan buktinya hanya kop surat Sekretariat Kabinet yang dibuat oleh Stafsus milenial itu yang sudah tersebar dimana-mana," ungkap Tomi Singgih.

Baca: GAMKI: Staf Khusus Milenial Harus Mundur dari Perusahaannya Agar Tidak Ada Konflik Kepentingan

Akhirnya Tomi Singgih kembali diarahkan ke SPKT, disana yang bisa diproses ialah dugaan pemalsuan atau pencurian kop surat.

‎Bukan dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun korupsi.

Padahal menurut Tomi Singgih, apa yang dilakukan ‎Andi Taufan sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang termasuk ada niatan menjual nama perusahaan yang bersangkutan.

Akhirnya Tomi Singgih diarahkan untuk menyampaikan laporan kepada Kapolri.

Baca: Perusahaannya Jadi Mitra Kartu Prakerja, Belva: Saya Siap Mundur Dari Staf Khusus Presiden Jokowi

Bukan tanda bukti laporan kasus yang dikantongi, melainkan tanda bukti laporannya diterima kapolri melalui stafnya.

"Tadi diambil jalan tengah laporan ke Kapolri. Kami pegang bukti tanda surat ke Kapolri. Kami menyayangkan mengapa Polri tidak mau menerima laporan kami. Kalau buktinya kurang kan, nanti tugas mereka mencari bukti atau nanti bisa dilengkapi. Yang penting laporan diterima dulu," tuturnya.

Tidak patah arang, Tomi Singgih berniat melaporkan lagi Andi Taufan ke KPK.

Dia berharap laporannya nanti bisa diterima oleh lembaga anti rasuah pimpinan Firli Bahuri.

"Minggu depan rencananya ke KPK, bertahap," tambahnya.

Baca: Istana Disebut Gagal Merekrut Staf Khusus, Kesalahan Andi Taufan Tak Bisa Dimaafkan

Untuk diketahui publik dihebohkan adanya surat ‎dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada Camat seluruh Indonesia.

Surat ini ditandatangani oleh Andi Taufan, Stafsus Milenial P‎residen Jokowi, berisi kerja sama sebagai relawan desa lawan Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved