Jumat, 3 Oktober 2025

MAKI Setuju Pemotongan Anggaran KPK, Ini Alasannya

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung upaya pemerintah mengurangi anggaran di KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Salah satu kementerian dan lembaga yang dikurangi anggaran, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semula anggaran komisi anti rasuah Rp 922,575 miliar diubah menjadi Rp 859,975 atau berkurang Rp 62,6 miliar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung upaya pemerintah mengurangi anggaran lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri tersebut.

"Sudah sewajarnya ada pemotongan tersebut, karena nyatanya KPK telah menurun prestasi dan telah turun kepercayaan dari masyarakat," kata dia, saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Menurut dia, KPK di bawah Firli Bahuri tidak mempunyai visi-misi strategis menangani tindak pidana korupsi. Selama empat tahun ke depan, dia memprediksi, KPK tidak ada gebrakan sehingga anggaran layak dikurangi.

"Hanya mengikuti air mengalir misal penangkapan Harun Masiku "akan mengejar hingga tertangkap" tidak ada target waktu. Istilah anak millenial, KPK sekarang garing," kata dia.

Meskipun anggaran dikurangi, dia menambahkan, KPK tidak akan kekurangan anggaran dan pasti pada akhir tahun masih terdapat sisa anggaran, karena tidak akan banyak kerja, hanya sekedar menjalankan rutinitas belaka.

"Tolok ukurnya gampang, selama Firli dan kawan-kawan menjabat belum ada perkara baru yang betul-betul produknya sendiri, semua masih meneruskan produk pimpinan sebelumnya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."

Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.

Anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong sebagai berikut:

1. MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp 27,531 miliar)

2. DPR dari semulai Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp 220,911 miliar)

3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp 453,518 miliar).

4. Kejaksaan RI dari semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun (berkurang Rp 1,041 triliun)

5. Kementerian Pertahanan dari semula Rp131,182 triliun menjadi Rp 122,447 triliun (berkurang Rp 8,734 triliun)

6. Kementerian Keuangan dari semula Rp 43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun (berkurang Rp 2,576 triliun)

7. Kementerian Pertanian dari semula Rp 21,055 triliun menjadi Rp 17,442 triliun (berkurang Rp 3,612 triliun).

8. Kementerian Perhubungan dari semula Rp 43,111 triliun menjadi Rp 36,984 triliun (berkurang Rp 6,127 triliun).

9. Kementerian Sosial dari semula Rp 62,767 triliun menjadi Rp 60,686 triliun (Rp 2,08 triliun)

10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari semula Rp 120,217 triliun menjadi Rp 95,683 triliun (berkurang Rp 24,533 triliun)

11. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari Rp 42,166 triliun menjadi Rp 2,472 triliun (berkurang Rp 39,694 triliun)

12. Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp 972,337 miliar menjadi Rp 743,245 miliar (berkurang Rp 229,091 miliar).

13. Badan Intelijen Negara dari semula Rp 7,427 triliun menjadi Rp 5,592 triliun (berkurang Rp 1,835 triliun).

14. Kepolisian Republik Indonesia dari semula Rp 104,697 triliun menjadi Rp 96,119 triliun (berkurang Rp 8,577 triliun).

15. Komisi Pemilihan Umum dari semula Rp 2,159 triliun menjadi Rp1,879 triliun (berkurang Rp 279,6 miliar)

16. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dari semula Rp 2,039 triliun menjadi Rp 1,636 triliun (berkurang Rp 403,56 miliar).

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula Rp 922,575 miliar menjadi Rp 859,975 (berkurang Rp 62,6 miliar).

18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari semula Rp 700,646 miliar menjadi Rp 679,814 (berkurang Rp 20,832 miliar)

19. Badan Pengawas Pemilihan umum dari semula Rp 2,953 triliun menjadi Rp 1,573 triliun (berkurang Rp1,379 triliun)

20. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari semula Rp 216,998 miliar menjadi Rp 193,123 (berkurang Rp 23,874 miliar).

Sebaliknya, yang bertambah adalah:

1. Kementerian Kesehatan dari Rp 57,399 triliun menjadi Rp 76,545 triliun (bertambah Rp 19,145 triliun)

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp 36,301 triliun menjadi Rp 70,718 triliun (bertambah Rp 34,416 triliun)

3. Belanja pemerintah pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp 167,623 triliun)

Sementara itu, yang tetap adalah:

Badan Ekonomi Kreatif anggarannya tetap Rp 889,661 miliar

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), anggaran belanja pemerintah pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:

a. kesehatan;

b. jaring pengaman sosial;

c. pemulihan perekonomian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved