Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Jaksa Sri Astuti
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Jaksa bernama Sri Astuti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Jaksa bernama Sri Astuti.
Sri akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi, mantan Sekretaris MA]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Sejauh ini belum diketahui apa keterkaitan Astuti sehingga mesti dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca: KPK Periksa Mantan Pengacara Praperadilan Nurhadi
Dalam kasus ini, KPK menyangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.