Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Tak Ada Remisi Koruptor saat Corona, Jokowi: Pembebasan Napi Hanya untuk Pidana Umum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi, saat pandemi virus corona.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). 

Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.

"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."

"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.

Baca: Bahas Usul Yasonna, Mahfud MD Buka Curhat Napi Korupsi: Jangan Dikira kalau Koruptor Itu Enak Semua

Baca: Soal Usulan Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas

Baca: Di Lapas Ini, Belasan Napi Dikerahkan untuk Produksi Masker Kain

Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.

"Saya harus menjelaskan ini, karena kemarin seakan-akan terjadi pelepasan koruptor."

"Sampai hari ini tak seorangpun koruptor dilepas, 30 ribu sekian itu yang dilepas tindak pidana umum," tegasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved