Virus Corona
Terkait Corona, Kapolri Minta Kapolda Lebih Tegas Lagi Menerapkan 'Maklumat Kapolri'
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta seluruh kapolda dan pejabat utama Polri lebih tegas lagi dalam melaksanakan Maklumat Kapolri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta seluruh kapolda dan pejabat utama Polri lebih tegas lagi dalam melaksanakan Maklumat Kapolri.
"Saya mengharapkan para kapolda dan pejabat utama terkait untuk lebih tegas lagi melaksanakan Maklumat Kapolri," kata Idham Azis dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Instruksi tersebut diminta Idham Azis setelah berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 atau corona dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Viral Polisi Singkawang Bubarkan Masyarakat yang Masih Nekat Berkerumun di Warung Kopi
Mantan Kabareskrim ini mengingatkan seluruh kapolda, kapolres dan kapolsek selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan para pemangku kepentingan lain dalam menjalankan Maklumat Kapolri.
Dalam penerapannya di masyarakat, Idham Azis meminta jajaran Polri mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh pemuda agar sama-sama turun ke masyarakat.
"Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan, namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal," tegas Idham Azis.
Untuk diketahui dalam menjalankan Maklumat Kapolri, ada delapan poin yang ditekankan Idham Azis agar tidak mengganggu kegiatan perekonomian.
Pertama tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Polisi Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Cisoka Banten
Kedua, sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga kegiatan bisa dicegah lebih awal untuk meminimalisir pembubaran pada saat acara tengah berlangsung.
"Ketiga, imbauan tidak mudik dilakukan dengan memberdayakan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang berpengaruh," ungkapnya.
Keempat, menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok. Kelima, selalu siap mendukung penuh setiap langkah Pemerintah Pusat dalam penanggulangan covid-19.
Keenam, selalu berkoordinasi dengan Kabaharkam Polri selaku Kasatgas Aman Nusa II dan Asisten Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan.
Ketujuh, Wakapolri mengkoordinasikan para pejabat utama sesuai tupoksi.
Kedelapan, pejabat utama terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, termasuk prosedur standar operasionalnya.