Pilkada Serentak 2020
Ditunda Akibat Wabah Corona, Ini 3 Opsi Waktu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Tiga opsi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
RDP digelar memanfaatkan teknologi videoconference, Senin (30/3/2020) sore.
Baca: Komisi II DPR RI dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda
"Opsi A: 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda,-red) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020,-red). Opsi B: 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan. Opsi C: 29 September 2021," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, masing-masing peserta RDP mendukung rencana penundaan Pilkada 2020.
Baca: Terbitkan Surat Edaran, BKN Minta Instansi Pusat dan Daerah Data PNS Terdampak Virus Corona
Namun, kata dia, masing-masing pihak belum menyimpulkan kapan waktu penundaan.
"Pada prinsipnya semua pihak setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut tampaknya pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada 2020," kata dia.
Selain itu, masing-masing pihak menyepakati penundaan Pilkada serentak 2020 harus diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Sebab, untuk mengatur waktu Pilkada serentak harus melalui revisi undang-undang atau pembentukan undang-undang baru.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, KPU Pertimbangkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Satu Tahun
"Semua juga sepakat penundaan ini perlu diatur dalam Perppu. Sebab, dalam situasi saat ini revisi undang-undang tampaknya tidak bisa dilaksanakan. Sebab, memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," kata dia.
Adapun, untuk waktu penundaan, akan dibahas di pertemuan berikutnya.
"Keputusan-keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, pemerintah, dan DPR RI,-red) pada pertemuan berikutnya," tambahnya.
Belakangan ini muncul wacana soal penundaan Pilkada 2020. Alasan penundaan itu, karena di Indonesia sedang terjadi pendemi coronavirus disease (covid)-19.
Jika, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu dijadwalkan digelar waktu pencoblosan pada 23 September 2020.
Sepakat ditunda
Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020, seiring masih mewabahnya virus corona atau Covid-19.
"Kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan.
"Penundaan ini dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, karena Pilkada akan melibatkan banyak orang dan risiko penyebaran virus corona," katanya.
Baca: 2 Warga Negara Indonesia di Spanyol Positif Corona
Menurutnya, penundaan tahapan Pemilu 2020 harus dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kami minta kepada pemerintah segara disusun draf Perppu agar kami bisa putuskan segera," ucapnya.
Doli menyebut, batas waktu penundaan tahapan Pilkada 2020, akan diputuskan kembali pada persetujuan bersama antara pemerintah, DPR, dan KPU.
Ia menjelaskan, ada beberapa opsi yang berkembang saat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU melangsungkan rapat, terkait batas waktu penundaan Pilkada 2020.
Baca: Sempat Sebut Alat Uji Virus Corona dari China Kurang Akurat, Filipina Langsung Minta Maaf
"Pertama, kalau misalnya diasumsikan masa tanggap darurat virus corona pada Mei atau Juni 2020, maka masih bisa kemungkinan dilaksanakan tahun ini. Paling lambat Desember 2020," tutur Doli.
"Kalau diasumsikan lewat bulan itu, maka kemungkinannya Maret atau Juni 2021. Tapi kalau lewat dari itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," sambung Doli.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan ketentuan yang diubah terkait tahapan Pilkada yang ditunda kepada pemerintah.
Baca: Suara Anies Baswedan Bergetar Bicara Pemakaman 238 Jenazah: Itu Warga Kita yang Bulan Lalu Sehat
Namun, pihaknya hanya mengajukan beberapa ketentuan, yaitu kewenangan KPU membatalkan Pilkada.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), kewenangan pembatalan Pilkada hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Sementara gangguan bersifat nasional belum terakomodasi dalam aturan tersebut.
"Kalau terjadi di beberpa provinsi itu kan tidak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi," kata Arief.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan virus korona sebagai bencana nasional.
Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.