Virus Corona
Ini Syarat Dapat Kartu Pra Kerja Setelah PHK karena Virus Corona, Bisa Dapat 'Gaji' 1 Juta Per Bulan
Pemerintah bakal mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat PHK imbas mewabahnya covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas mewabahnya virus corona (Covid-19).
Lalu apa saja syarat dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
• Penjelasan Imigrasi Soal Video Viral Petugas Medis Asal China yang Datang ke Indonesia
Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Di luar itu, belum ada ketentuan lain syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja artinya kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.