Selasa, 30 September 2025

Harga Emas

Harga Emas Hari Ini, Rabu 25 Maret 2020: Antam Masih Tinggi, Rp 919.000 per Gram, Ini Rinciannya

Harga emas hari ini (24/3/2020) dikabarkan masih tinggi yaitu capai Rp 919.000 per gram, simak berikut rincian harga emas Antam per hari ini.

Editor: bunga pradipta p
medium.com
Ilustrasi - Emas Digital 

TRIBUNNEWS.COM - Harga emas masih tinggi pada hari ini, Rabu (25/3/2020).

Dilansir Antam.com, kemarin harga emas sempat mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan sangat drastis kemarin.

Dikutip dari Logammulia.com  harga emas Antam hari ini masih stabil, setelah mengalami kenaikan sebanyak Rp 58.000 per gramnya pada hari sebelumnya.

Dilihat dari perbandingan harga emas di hari sebelumnya, lonjakan mulai terjadi pada hari Selasa (24/3/2020).

Harga emas seminggu ini telah mengalami pergantian harga yang drastis, meski sempat mengalami penurunan.

Lonjakan harga tertinggi memang terjadi pada hari kemarin (24/3/2020) mencapai Rp 919.000 per gram.

Padahal sebelumnya, pada Senin (23/3/2020), harga emas berada di angka Rp 861.000 per gram .

Sementara untuk harga buyback emas atau harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya, juga masih cukup tinggi.

Simulasi buyback 24 Maret 2020
Simulasi buyback 25 Maret 2020

Buyback emas Antam juga melonjak di angka Rp 836.000 dari posisi hari sebelumnya.

Perubahan harga buyback emas Antam naik Rp 26.000 per gramnya, dihitung dari sehari sebelumnya.

Kini harga emas dengan satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, dibanderol dengan harga Rp 484.000 dari harga di hari sebelumnya yaitu Rp 459.500, naik Rp 24.500 dari posisi pada hari sebelumnya.

Dan untuk satuan 2 gram, dihargai Rp 1.787.000, 5 gram Rp 4.415.000, 10 gram Rp 8.765.000, dan 25 gram Rp 21.805.000.

Baca: Rupiah Kian Lemah, IHSG Di Zona Merah, Ekonom Sebut Dua Sentimen Pemicu Ini

Baca: Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Level Rp 16.575 per Dolar AS

Emas 24/3/2020
Emas 25/3/2020

Perlu diketahui, perhitungan harga tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulogadung, Jakarta.

Sementara untuk gerai penjualan emas Antam lain mungkin memiliki harga yang berbeda.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan