Virus Corona
Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah Diimbau Terapkan Social Distancing
Dalam rangka penanganan virus corona, pemerintah daerah dapat mengambil langkah kebijakan melalui social distancing.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, dalam rangka penanganan virus corona, pemerintah daerah dapat mengambil langkah kebijakan melalui social distancing.
Hal tersebut diungkapkan Doni dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020) sore.
"Dalam rangka penanganan Covid-19 pemeritah daearah bisa mengambil langkah-langak kebijakan melalui social distancing."
"Dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan."
"Kegiatan beribadah, kegiatan berkumpul di tempat."
"Pembatasan acara keramaian, proses kegiatan bekerja aparatur sipil negara, bekerja dari rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat," terang Doni.
Ia mengatakan, hal tersebut ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.
Doni mengungkapkan, semua tindakan daerah yang terkait dengan Covid harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-219.
Doni mengungkapkan, semua tindakan daerah yang terkait dengan Covid harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)