Virus Corona
Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Rancang Aturan Khusus untuk Tunda Ujian Nasional
Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno menyampaikan, pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah Corona atau Covid-19.
Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.
Totok mengatakan, hal itu merespons keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang.
Baca: Virus Corona Masuki 150 Negara, Ini Link Cek Lokasi Penyebaran
Baca: Kasus Virus Corona Terus Bertambah, Bagaimana Nasib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019?
"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," ujar Totok melalui keterangannya, Minggu (15/3/2020).
Ia menjelaskan, penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.
Jika terjadi peristiwa luar biasa, maka penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat, dalam hal ini Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah Covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," jelas Totok.
Sementara itu, Ketua BSNP Abdul Mu'ti mengungkapkan, BSNP prihatin atas kondisi yang terjadi saat ini, akibat penyebaran Covid-19.
Melalui surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020, sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19.
Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Sebagaimana ditetapkan, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020).
Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020).
Serta UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4/2020). Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin (20/4/2020), serta Paket B pada Sabtu (2/5/2020).