Virus Corona
Pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan Sementara Dilarang Masuk Indonesia
Pemerintah Indonesia resmi melarang pendatang Iran, Italia, dan Korea Selatan masuk ke tanah air.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi melarang pendatang Iran, Italia, dan Korea Selatan masuk ke tanah air.
Kebijakan itu dikeluarkan sebagai respons penyebaran virus corona atau COVID-19 di ketiga negara tersebut.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, larangan masuk bagi pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan itu diberlakukan menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di ketiga negara tersebut.
"Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO. Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korsel," kata Retno di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Oleh karena itu, demi kebaikan semua untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travellers dari ketiga negara tersebut," ujarnya.
"Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah sebagai berikut; (1) Iran: Teheran, Qom, Gilan; (2) Italia: Lombardi, Veneto, Emilia Rumagna, Marche, Pietmon; (3) Korsel: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," lanjutnya.
Retno mengatakan kebijakan ini adalah bersifat sementara.
Warga di kota lain selain yang disebutkan tersebut tetap diizinkan masuk ke Indonesia, namun mereka harus mengantongi sertifikat sehat.
Baca: 95.478 Kasus Virus Corona di Seluruh Dunia, 53.423 Orang Dinyatakan Sembuh
Baca: Apakah Calon Pemimpin Ibu Kota Baru akan Jadi Gubernur? Berikut Penjelasan Andrinof Chaniago
Surat keterangan sehat itu harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai penerbangan pada saat check-in.
Para pendatang juga diwajibkan mengisi formulir peringatan kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI sebelum mendarat di Indonesia.
Dalam kartu itu berisikan pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang maka para pendatang dan travellers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ujar Retno.
Sementara bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut tetap akan diizinkan masuk dengan syarat dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Kebijakan ini berlaku mulai Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan menurut perkembangan," kata Retno.
Baca: Berawal Memanaskan Mobil untuk Antar Cucu Bos, Ini Sederet Fakta Sopir Dianiaya Majikan di Bintaro
Baca: Ditanya Ayu Ting Ting Pilih Dul Jaelani atau Azriel Hermansyah, Tiara Indonesian Idol Senyum-senyum