Selasa, 30 September 2025

Korlantas Beri Layanan Pembuatan SIM Internasional, Berikut ini Cara, Persyaratan, dan Tarifnya

Dengan dilakukan via online, layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dapat mempermudah masyarakat.

Editor: Daryono
Sky News
Dengan dilakukan via online, layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dapat mempermudah masyarakat. 

5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA

Berdasarkan PP No.60/2016 biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pembuatan SIM baru Rp 250,000 sedangkan untuk biaya perpanjang SIM Rp 225,000.

Berikut cara pembuatan SIM Internasional secara online:

1. Registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional

2. Selesaikan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya SIM Baru Rp 250 ribu, perpanjangan SIM Rp 225 ribu

2. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online

3. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA.

4. Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik

5. Tunggu sebentar, SIM Internasional sudah jadi.

Jadwal pelayanan di gerai SIM Internasional:

1. Senin sampai dengan Kamis

Buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

2. Jumat

Buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Istirahat pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan