HN dan KM Diduga Terima Uang Rp 6 Juta Untuk Atur Skor Pertandingan
keduanya diduga ikut bermain dalam pengaturan skor (match fixing) pertandingan liga 3 Perses Sumedang dan Persikasi Kabupaten Bekasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Eksekutif (Exco) PSSI Jawa Barat berinisial HN dan Dewan Pengawas Persikasi sekaligus PNS Bekasi dengan inisial KM ditangkap Satgas Antimafia Bola dalam dugaan pengaturan skor. Keduanya diduga menerima uang total Rp 6 Juta.
Diketahui, keduanya diduga ikut bermain dalam pengaturan skor (match fixing) pertandingan liga 3 Perses Sumedang dan Persikasi Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada 6 November 2019 lalu.
Keduanya sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan.
"Keduanya ada yang terima Rp 2 juta ada yang Rp 4 juta. Tapi perlu pendalaman, karena ada indikasi setidaknya satu pertandingan ini, ada pertandingan lain diatur juga," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca: Wabah Virus Corona Meluas, Olimpiade Tokyo 2020 Terancam Batal
Namun demikian, Hendro mengungkapkan, manajemen Persikasi menyuap total sebesar Rp 12 juta hingga Rp 20 juta agar memenangkan mereka saat melawan Perses Sumedang. Uang itu dibagi-bagi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk wasit.
"Total yang dibayarkan Rp 12 juta sampai Rp 20 juta," tukas dia.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 atau 3 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia bola menangkap dua orang lagi yang diduga ikut bermain dalam pengaturan skor (match fixing) saat pertandingan liga 3 Perses Sumedang dan Persikasi Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada 6 November 2019 lalu. Keduanya sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Buron Selama 4 Bulan, Exco PSSI Jabar dan Dewas Persikasi Bekasi Ditangkap
Keduanya adalah Komite Eksekutif (Exco) PSSI Jawa Barat berinisial HN dan Dewan Pengawas Persikasi sekaligus PNS Bekasi dengan inisial KM. Satgas Antimafia Bola menuturkan, baik HN dan KM ditangkap terpisah.
"HN kami tangkap di Menteng, sedangkan pelaku KM kami tangkap di Bekasi. Keduanya tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Selama buron hampir 4 bulan, kedua pelaku melarikan diri ke sejumlah titik wilayah. Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci tempat pelarian keduanya.
"Pelarian pelaku mulai dari Jakarta dan Jawa Barat," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendro menambahkan, keduanya terbukti bersama-sama berperan untuk menunjuk wasit guna memuluskan kemenangan untuk tim Persikasi Bekasi yang ketika itu menginginkan promosi ke Liga 2.
"Dia koordinasi dengan perwasitan untuk atur siapa perangkat wasit, wasit utama, siapa wasit pembantu sehingga apa yang jadi konspirasi keinginan Persikasi Bekasi untuk memenangkan pertandingan tercapai dengan berikan uang. Akhirnya skor 3-2," pungkas dia.