Selasa, 30 September 2025

Rano Karno Penuhi Panggilan Sidang Tipikor

JPU pada KPK Roy Riady mengatakan Rano Karno dipanggil untuk dimintai keterangan di persidangan pada Senin 24 Februari mendatang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Mantan Gubernur Banten Rano Karno (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/2/2020). 

Di dua pemanggilan sebelumnya, pria yang akrab disapa Bang Doel itu berhalangan hadir.

Sebelumnya, Jaksa sudah memanggil Rano Karno pada Kamis 30 Januari 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Kemudian, Jaksa kembali memanggil Rano Karno, pada Kamis 6 Februari 2020, kali ini yang bersangkutan juga tidak hadir.

Majelis hakim sudah meminta agar Jaksa kembali menjadwalkan panggilan sidang untuk Rano Karno.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai  Rp 100.731.456.119.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan