Minggu, 5 Oktober 2025

KPK: Surat Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat

KPK menyatakan Firli Bahuri dkk menolak surat keberatan yang dibuat penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Firli Bahuri dkk menolak surat keberatan yang dibuat penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti. Menurut KPK, Rossa salah alamat mengirim surat keberatan itu.

"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena, di sini disebutkan salah alamat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Ali mengatakan, menurut pimpinan, Rossa seharusnya mengirimkan surat ke Polri. Rossa, kata dia, adalah anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur kepolisian.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 24-26 Februari 2020: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Baca: Gerai Rayuan Pulau Kopi, Tempatnya Penikmat Kopi di SCBD Jakarta

"Maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata Ali.

Rossa adalah penyidik KPK yang tiba-tiba dipulangkan ke kepolisian. Pemulangan dilakukan tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kasus ini ditengarai juga menyeret petinggi PDIP. Rossa menjadi penyidik yang terlibat dalam OTT tersebut.

KPK menyatakan Rossa ditarik lewat surat penarikan pada 13 Januari 2020. Kepolisian kemudian membatalkan penarikan itu. Mereka sampai mengirim surat pembatalan sebanyak dua kali. Akan tetapi, KPK berkukuh mengembalikan Rossa.

Ali mengatakan, surat jawaban dari pimpinan yang menolak keberatan Rossa telah dikirimkan kepada polisi berpangkat komisaris ini. KPK, kata dia, mempersilakan Rossa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tak puas dengan jawaban pimpinan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved