Ungkap Sejumlah Kejanggalan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut Omnibus Law 'Monster' Baru
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menduga Omnibus Law akan menjadi 'monster' baru.
TRIBUNNEWS.COM -
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menduga Omnibus Law akan menjadi 'monster' baru.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun pun menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam Omnibus Law.
Terkait hal itu, Refly Harun menganggap dalam Omnibus Law semua peraturan bertumpu pada pemerintah pusat.
Hal itu dinilai semakin membuka peluang berbelitnya birokrasi hingga meningkatnya korupsi.
• Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Demokrat Sebut Pasal yang Bisa Bunuh Kebebasan Pers: Seperti Orde Baru
Melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Selasa (18/2/2020), Refly Harun pada mulanya mengaku dibentuknya Omnibus Law.
Pada mulanya, ia mengira Omnibus Law akan memberikan kemudahan di berbagai sektor.
"Saya pada dasarnya mendukung ya Omnibus Law itu," kata Refly.
"Tentu untuk mempermudah segala sesuatunya."
Refly pun mengungkap sejumlah dugaannya soal isi draf Omnibus Law.
Mulai dari hilangnya pungutan liar (pungli) hingga mempermudah birokrasi.