Selasa, 7 Oktober 2025

Hak Jawab PT GeoDipa Energi soal PT Bumigas Energi Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim

Tuduhan Bumigas terhadap KPK yang menyatakan KPK telah memalsukan surat yang dijadikan alat bukti pengadilan dan penyalahgunaan wewenang adalah tidak

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Penasihat hukum PT Bumigas Energi Boyamin Saiman, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). 

Surat itu dijadikan salah satu bukti oleh PT Geo Dipa untuk menggugat PT Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal itu menyebabkan kerugian bagi klien Boyamin. 

Berdasarkan isi surat, Boyamin menyampaikan PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening yang masih aktif maupun sudah tutup di HSBC Indonesia dan rekening terdahulu tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun. 

"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Itu ada kalimat rekening yang tidak bisa dibuka itulah yang membuat pihak sebelah menang," jelas Boyamin.

Adapun kerja sama terjadi antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa, dengan janji bahwa klien Boyamin diberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi.

Namun, kerja sama itu dibatalkan secara sepihak oleh PT Geo Dipa karena PT Bumigas Energi tidak menjalankan proyek tersebut. Padahal, kata Boyamin, PT Geo Dipa hingga kini belum juga memberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi.

"Lah terus kalau klien saya garap itu, kemudian langsung ditangkap karena tuduhan menambang secara ilegal gimana?. Harusnya kan dapat izin dulu dong," imbuhnya.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengakui dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara tersebut dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu. 

Namun, Pahala membantah bahwa surat itu palsu karena surat tersebut dikeluarkan atas nama Pimpinan KPK.

"Itu surat dinas dan surat itu atas nama pimpinan," ujar Pahala, Sabtu (8/2/2020).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved