Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Aliran Dana Perusahan Milik Wawan Terungkap Dalam Sidang: Rumah di Australia Hingga Tanah di Bali

Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja menjelaskan soal aliran uang dari proyek yang dikerjakan PT BPP.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja menjelaskan soal aliran uang dari proyek yang dikerjakan PT BPP.

Hal tersebut disampaikan saat Ferdy memberikan keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), bos PT BPP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy terkait aliran uang tersebut.

Baca: 5 Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan

Setelah itu, JPU pada KPK mengonfirmasi kepada saksi.

"Ajuan untuk pembayaran itu berasal dari uang proyek milik PT BPP, benar ya?" kata jaksa kepada Ferdy di persidangan.

"Iya benar," ucap Ferdy.

JPU pada KPK mengungkap Farid, staf PT BPP pernah merekap aliran uang tersebut.

Salah satu aliran uang tersebut untuk rumah di Australia.

Baca: Jalani Proses Hukum, Wawan Masih Diwajibkan Bayar Cicilan Mobil Mewah Hingga Ratusan Miliar

Dari aliran uang itu, Ferdy pernah diajak pemilik PT BPP untuk menonton Formula 1 (F1) di Melbourne, Australia.

Selain di Australia, Ferdy mengetahui PT BPP pernah membeli aset tanah di Bali seperti di daerah Kuta, Purimas, dan Ubud.

Untuk pembelian aset di Ubud itu, keterangan Ferdy menyebutkan pencairan cek Rp 27 miliar.

Selain itu, ada pencairan cek Rp 650 juta yang menurut Ferdy untuk pembelian aset di Kuta dan Rp 3,2 miliar untuk aset di Purimas.

Baca: KPK Panggil Dokter Lapas Sukamiskin Jadi Saksi Wawan

Pencairan cek itu disebut untuk cicilan pembelian aset-aset tersebut.

"Itu diperlihatkan penyidik ceknya, untuk di Bali, beli tanah di Ubud," ungkap Ferdy.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved