Resmi Ganti Status Kelamin dari Perempuan Menjadi Laki-laki, Warga Surabaya: Alhamdulillah Senang
Ahmad Putra Adinata (19) bersyukur pengadilan secara resmi mengganti statusnya dari perempuan menjadi laki-laki. Sebelumnya, ia bernama Putri Natasya.
TRIBUNNEWS.COM - Warga Surabaya, Ahmad Putra Adinata (19) bersyukur pengadilan secara resmi mengganti statusnya dari perempuan menjadi laki-laki.
Sebelumnya, ia bernama Putri Natasya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyetujui permohonan yang diajukannya untuk merubah status kelamin.
Dilansir Kompas.com, sidang putusan permohonan warga asal Bulak Rukem, Surabaya tersebut digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I PN Surabaya, Rabu (19/1/2020).
Baca: Lucinta Luna Operasi Ganti Kelamin, Psikolog Ungkap Dampak Psikis hingga Prasangka dan Diskriminasi
Ahmad Putra Adinata saat itu mengenakan atasan batik cokelat dan peci hitam
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal R Anton Widyopriyono.
Ahmad Putra Adinata didampingi kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.
Setelah menjalani sidang, ia pun berucap syukur.
"Alhamdulillah senang, setelah ini mau pulang," ujarnya, Rabu, (19/2/2020).
Pertimbangan Persetujuan
Keputusan hakim untuk merubah status kelamin pemohon didasari berbagai pertimbangan.
Pemohon mengungkapkan tidak mengalami menstruasi seperti perempuan pada umumnya hingga usia 19 tahun.
Baca: Kejanggalan Diah Ayu Ashari di Kolam Renang Ungkap Jenis Kelamin Sebenarnya Abash Pacar Lucinta Luna
Selain itu, hakim Anton juga menyebut pemohon sesuai dengan pemeriksaan medis tidak memiliki sel telur.
"Selain tidak mengalami menstruasi, hasil pemeriksaan dokter menyebut bahwa pemohon juga tidak memiliki kandungan, dan tidak memiliki sel telur," kata Anton.
Hakim pun mengabulkan permohonan pemohon atas pertimbangan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," ucap Anton.
"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," lanjutnya.
Setelah itu, hakim pun memerintahkan pemohon untuk segera menyampaikan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya.
Paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.
Pendapat Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Martin Suryana menyambut baik putusan pengadilan.
Martin mengungkapkan dengan penetapan ini menegaskan kliennya sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki.
Meski diakuinya ia mengalami kelainan medis.
Dilansir Surya.co.id Martin menegaskan, tidak ada operasi ganti kelamin dalam kasus ini.
Ia menyebut jika Putra hanya mengalami penyempurnaan kelamin.
"Per hari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki," tandasnya.
Sebelumnya, Putra mengalami depresi berat lantaran mengalami kelainan Hipospadia. Yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan.
Selama ini PN mengalami depresi karena statusnya. Dia juga tidak shalat karena dilema antara shalat sebagai laki-laki atau perempuan.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal) (Surya.co.id/Samsul Arifin)