Senin, 6 Oktober 2025

Resmi Ganti Status Kelamin dari Perempuan Menjadi Laki-laki, Warga Surabaya: Alhamdulillah Senang

Ahmad Putra Adinata (19) bersyukur pengadilan secara resmi mengganti statusnya dari perempuan menjadi laki-laki. Sebelumnya, ia bernama Putri Natasya.

KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Pemohon ganti kelamin (kiri), menghadiri sidang vonis permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Surabaya, Ahmad Putra Adinata (19) bersyukur pengadilan secara resmi mengganti statusnya dari perempuan menjadi laki-laki.

Sebelumnya, ia bernama Putri Natasya.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyetujui permohonan yang diajukannya untuk merubah status kelamin.

Dilansir Kompas.com, sidang putusan permohonan warga asal Bulak Rukem, Surabaya tersebut digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I PN Surabaya, Rabu (19/1/2020).

Pemohon ganti kelamin (kiri), menghadiri sidang vonis permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020).
Pemohon ganti kelamin (kiri), menghadiri sidang vonis permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020). (KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

Baca: Lucinta Luna Operasi Ganti Kelamin, Psikolog Ungkap Dampak Psikis hingga Prasangka dan Diskriminasi

Ahmad Putra Adinata saat itu mengenakan atasan batik cokelat dan peci hitam

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal R Anton Widyopriyono.

Ahmad Putra Adinata didampingi kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.

Setelah menjalani sidang, ia pun berucap syukur.

"Alhamdulillah senang, setelah ini mau pulang," ujarnya, Rabu, (19/2/2020).

Pertimbangan Persetujuan

Keputusan hakim untuk merubah status kelamin pemohon didasari berbagai pertimbangan.

Pemohon mengungkapkan tidak mengalami menstruasi seperti perempuan pada umumnya hingga usia 19 tahun.

Baca: Kejanggalan Diah Ayu Ashari di Kolam Renang Ungkap Jenis Kelamin Sebenarnya Abash Pacar Lucinta Luna

Selain itu, hakim Anton juga menyebut pemohon sesuai dengan pemeriksaan medis tidak memiliki sel telur.

"Selain tidak mengalami menstruasi, hasil pemeriksaan dokter menyebut bahwa pemohon juga tidak memiliki kandungan, dan tidak memiliki sel telur," kata Anton.

Hakim pun mengabulkan permohonan pemohon atas pertimbangan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," ucap Anton.

"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," lanjutnya.

Setelah itu, hakim pun memerintahkan pemohon untuk segera menyampaikan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya.

Paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.

Pendapat Kuasa Hukum

Suasana sidang pergantian status kelamin yang diajukan wanita berinisial PN (paling kiri) bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (19/2/2020).
Suasana sidang pergantian status kelamin yang diajukan wanita berinisial PN (paling kiri) bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (19/2/2020). (SURYA.co.id/Samsul Arifin)

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Martin Suryana menyambut baik putusan pengadilan.

Martin mengungkapkan dengan penetapan ini menegaskan kliennya sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki.

Meski diakuinya ia mengalami kelainan medis.

Dilansir Surya.co.id Martin menegaskan, tidak ada operasi ganti kelamin dalam kasus ini.

Ia menyebut jika Putra hanya mengalami penyempurnaan kelamin.

"Per hari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki," tandasnya.

Sebelumnya, Putra mengalami depresi berat lantaran mengalami kelainan Hipospadia. Yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan.

Selama ini PN mengalami depresi karena statusnya. Dia juga tidak shalat karena dilema antara shalat sebagai laki-laki atau perempuan.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal) (Surya.co.id/Samsul Arifin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved