Tuduhan Makar Tidak Terbukti, Pemuda Pengancam Jokowi dan Wiranto Akhirnya Menghirup Udara Bebas
Pemuda bernama Mohammad Fahri Al Hasbi (25) kini sudah bebas setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan.
Amriadi dan kliennya pun menerima putusan ini.
Baca: Akibat Hukuman dari UEFA, Rencana Krusial Manchester City Ini Terancam Gagal Total
Baca: Geger Temuan Limbah Radioaktif, BATAN Clean Up Area Perumahan Batan Indah
"Kami sangat menghormati rekan jaksa dan majelis hakim, presiden dan seluruh rakyat Indonesia, serta mendukung pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara," kata Amriadi.
Amriadi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dalam ucapan atau perbuatan, khususnya di media sosial politik dalam pemilu ataupun yang lainnya
Pengacara muda berbakat ini juga menyampaikan bahwa kliennya berharap bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi dengan satu tujuan, yakni meminta maaf secara langsung.
Hal ini sesuai ajaran Islam, mengingat kliennya termasuk pemuda yang taat ibadah.