Jumat, 3 Oktober 2025

Ombudsman Lihat Indikasi Maladministrasi oleh Andre Rosiade, Ini Kata Pihak Kepolisian Sumbar

Penggerebekan prostitusi online itu dilakukan di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat pada Minggu (26/1/2020) dan turut disaksikan oleh wartawan.

TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama pihak kepolisian dari Polda Sumbar saat menggerebek wanita yang terlibat prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan prostitusi online yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjadi gaduh dan mendapat banyak sorotan dari publik.

Hal itu lantaran Andre dianggap mempermalukan perempuan dengan membuat suatu jebakan dan melakukan penggerebekan serta melibatkan wartawan untuk mengekspos.

Penggerebekan prostitusi online itu dilakukan di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (26/1/2020) dan turut disaksikan oleh para wartawan serta Andre Rosiade.

Kasus tersebut menjadi perbincangan publik, bahkan Ombudsman pun turut menyoroti.

Baca: Penggerebekan PSK di Padang yang Libatkan Andre Rosiade Tuai Kritikan, Dianggap Mempermalukan

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, meminta pihak kepolisian mengungkap prosedur penindakan terkait adanya dugaan jebakan dalam penggerebekan tersebut.

Menurutnya, jika memang dilakukan pejebakan, itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

Ninik menyayangkan, dalam kasus prostitusi online ini melibatkan seorang yang tidak sesuai koridor tugas, pokok, dan kewenangannya.

"Bahwa kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam Perka Polri ini dapat dilakukan dengan cara penyamaran (undercover)," ucapnya, Rabu (5/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, PSK tersebut bisa jadi merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

Ninik mengharagai upaya yang dilakukan oleh Politikus Partai Gerindra tersebut, namun ia juga mengingatkan agar tak melakukan kesewenang-wenanangan.

"Meski kita hargai upaya-upaya pemberantasan penjualan orang, termasuk dalam bentuk prostitusi. Maka seharusnya semua pihak tetap dalam koridor tugas pokok dan kewenangannya dan jangan ada kesewenang-wenangan karena jabatannya," ucap Ninik.

Baca: Kabar Terbaru Heboh Andre Rosiade Gerebek PSK di Padang, Ombudsman Lihat Sejumlah Indikasi

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk mengawal prosedur penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat publiknya sendiri.

Ia pun akan menelusuri dugaan maladministasi yang dilakukan oleh Andre Rosiade.

"Andre Rosiade itu sebetulnya pejabat publik, maka perlu ditelusuri dugaan maladministrasi apa yang dilakukan Andre Rosiade," kata Yefri Heriani, Kamis (6/2/2020), seperti dikutip TribunPadang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved