Selasa, 30 September 2025

Banjir di Jakarta

Berikut Isi Gugatan Korban Banjir Jakarta Terhadap Anies Baswedan di Sidang Pertama Class Action

Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan isi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Seorang warga menyaksikan puluhan kendaraan hancur pasca banjir yang merendam kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Sebelumnya diketahui bahwa kawasan tersebut diterjang banjir dengan ketinggian air mencapai lima meter yang membuat ratusan rumah warga nyaris tenggelam dan yang terlihat hanya bagian atap. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Ada 243 warga DKI Jakarta menjadi penggugat yang merupakan korban banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020.

Terdapat dua isi tuntatan, pertama, Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai karena tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER).

Kedua, tuntutan ganti rugi Rp 42,33 Miliar.

Azas Tigor Nainggolan dalam apa kabar Indonesia malam
Azas Tigor Nainggolan dalam Apa kabar Indonesia Malam tvOne (Youtube/Talk Show tvOne)

Anggota Tim Advokat warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan di acara Apa Kabar Indonesia Malam TvOne mengatakan, saat terjadi banjir sistem peringatan dini (Early Warning) dan tanggap darurat (emergency Response) tidak ada.

"Biasanya, kalau terjadi banjir, masyarakat daerah potensi banjir sudah dapat informasi, tapi ini tidak," katanya.

Menurut Azas Tigor tidak adanya informasi membuat warga tidak memiliki waktu untuk menyelamatkan harta benda.

Biasanya kelurahan memberikan informasi terkait banjir melalui RT, RW, dan juga masjid.

Menurutnya, jika ada informasi terlebih dahulu warga bisa berkemas-kemas.

"Jika ada pemberitahuan, masyarakat bisa berkemas-kemas terlebih dahulu, menyiapkan apa yang harus diselamatkan," tambahnya.

Selain itu, menurutnya sistem bantuan darurat seharusnya sudah disiapkan.

Sekira dua atau tiga bulan sebelum musim hujan, sudah ada ada latihan tim penyelamat dan posko di kelurahan-kelurahan.

Dua dasar ini menjadi rumuskan sebagai sebuah gugatan dari masyarakat Jakarta yang menjadi korban banjir 1 Januari 2020 lalu.

Peraturan yang dianggap dilanggar Anies ada dua yakni pertama, UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan Bencana.

Kedua, PP No 21/2008 Tentang Penyelenggaraan penangggulangan Bencan.

Sementara menurut Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi, Rahmat HS masyarakat Jakarta tidak terlalu terusik dengan adanya class action korban banjir.

Menurutnya wajar saja jika Jakarta banjir, mengingat faktor alam dengan curah hujan besar.

Setiap warga negara memiliki hak sama dalam hukum.

"Silahkan saja menggugat, yang penting tidak anarkis (tidak Aneh-aneh)," kata Rahmat.

Rahmat menyebut, jangan sampai masalah banjir dilarikan ke politik.

Menurutnya, gugatan class action ini bukan yang pertama, sudah beberapa kali di gubernur sebelumnya, tetapi selalu gagal.

Ia pun setuju jika banjir Jakarta harus segera diselesaikan.

"Banjir ini kan ada dua, satu dari curah hujan tinggi, dan kedua hulunya dari Bogor," jelasnya.

Menurutnya, banjir kiriman dari Bogor ini harus diselesaikan dengan cara mempercepat pembangunan waduk Ciawi.

Lebih lanjut, ia mengatakan 13 saluran sungai tanggung jawab Pemerintah Pusat harus diselesaikan dengan serius.

Rahmat mengatakan, untuk mengatasi banjir dari curah hujan yang besar bisa dengan pembuatan sodetan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan