MAKI Penanganan Perkara Korupsi Jiwasraya di Kejagung Belum Maksimal
Boyamin Saiman mengatakan Kejaksaan Agung hanya fokus kepada Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan PT Hanson
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai upaya Kejaksaan Agung menangani perkara kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum maksimal.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Kejaksaan Agung hanya fokus kepada Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan PT Hanson selama menangani perkara.
"Padahal nilai kerugian yang ditimbulkan (Benny Tjokrosaputro,-red) kepada Jiwasraya lebih kecil diduga hanya Rp 0,5 Trilyun," kata Boyamin, kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).
Baca: Teddy Tjokrosaputro Memilih Bungkam Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung sudah menetapkan status tersangka kepada Benny Tjokrosaputro dan empat orang lainnya.
Seharusnya, kata dia, upaya proses hukum dilakukan kepada empat orang lainnya termasuk Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Padahal, dia menegaskan kerugian negara yang dirugikan oleh perusahaan di bawah Heru Hidayat lebih besar daripada Benny Tjokrosaputro.
Baca: PDIP: Tanpa Demokrat, Panja Jiwasraya Tetap Terus Berjalan
"Sementara Heru Hidayat diduga menimbulkan kerugian hampir 8 Trilyun," kata dia
Untuk itu, pada Jumat sore, MAKI akan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Upaya itu, kata dia, dilakukan untuk pertama, meminta Kejagung segera menyita aset-aset dan saham-saham milik Heru Hidayat .
"Kedua, menyerahkan informasi property Mall yang diduga dipunyai Heru Hidayat di Jawa Tengah. Ketiga, menyerahkan informasi data perusahaan tambang di Kaltim milik Heru Hidayat yang konon bernilai Rp 5 Triliun," ujarnya.
Serta, keempat menyerahkan informasi dugaan pengalihan saham-saham milik Heru Hidayat.
Baca: Tersangka Benny Tjokrosaputro Diduga Catut Dua Nama dalam Investasi Jiwasraya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyebut memiliki alat bukti yang cukup.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Sebut Korupsi Jiwasraya Sudah Direncanakan
Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi.
Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.
"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," tandasnya.
Baca: Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening di 11 Bank Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
Rencananya kelima tersangka bakal ditahan di rutan berbeda di daerah Jakarta. Mulai dari, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.