Jumat, 3 Oktober 2025

Belum Ada Draft Resmi RUU Omnibus Law, Kemendagri Tolak Respon Lebih Jauh

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar menolak untuk merespon lebih jauh terkait draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik.

Larasati Dyah Utami
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri, Bahtiar menolak untuk merespon lebih jauh terkait draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik.

Hal tersebut dikatakannya karena belum adanya draft resmi RUU Omnibus Law yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Saya tidak bisa merespon lebih jauh, karena Pak Kemenko Perekonomian sudah membuat pernyataan resmi bahwa sampai hari ini belum ada draft resmi RUU Omnibus Law yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Bahtiar, Rabu (22/1/2020).

Dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik, diterangkan Menteri Dalam Negeri diberi kewenangan memecat gubernur.

Kapuspen berujar, saat ini memang telah terjadi penyusunan pembahasan di antara pemerintah dan Kemendagri masih menunggu keputusan akhir.

"Ada sekian puluh peraturan undang-undang yang ini. Nah nanti kita tunggu aja terakhir," ujarnya

Pihaknya sudah mengkonfirmasi humas dari Kemenko Perekonomian, draft yang menjadi viral belakangan menurutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Resmi sampai hari ini, pemerintah, dalam hal ini Kemenko Perekonomian yang ditunjuk memimpin tim itu belum pernah mengeluarkan draft resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ya kita jangan merespon sesuatu yang masih didiskusikan," ujarnya

Adapun ketentuan-ketentuan tersebut, disampaikannya ada kemungkinan-kemungkinan dapat berubah.

"Ya bisa saja, kemudian juga berubah namanya juga baru draft," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved