Senin, 6 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Korban dan Bukan Pelaku Suap: Dia Ingin Tagih Haknya

Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menilai caleg PDIP Harun Masiku yang kini buron merupakan korban.

YouTube KompasTV
Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menilai caleg PDIP Harun Masiku yang kini buron merupakan korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menilai caleg PDIP Harun Masiku yang kini buron KPK merupakan korban.

Adian Napitupulu menegaskan Harun Masiku bukanlah pelaku suap.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Senin (20/1/2020).

Menurutnya, Harun hanya ingin menagih haknya yang sudah diputuskan oleh partai.

Diketahui, Harun Masiku akan masuk ke DPR berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang peralihan suara caleg yang meninggal.

Putusan MA tersebut mengenai pemindahan suara dari caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dan dilimpahkan untuk Harun Masiku.

Adian pun menjelaskan apa yang terjadi kepada Harun Masiku.

"Saya punya hak untuk menjadi anggota DPR."

"Hak itu darimana? Hak itu berdasarkan keputusan partai yang diberikan dasar oleh keputusan MA," jelas Adian.

"Dia (Harun Masiku) merasa punya hak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Adian menjelaskan situasi yang saat itu dihadapi Harun Masiku dengan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Lalu dia tunggu haknya diberikan oleh KPU, tapi nggak diberikan," ujarnya.

Adian menegaskan, Harun Masiku meminta haknya yang diberikan MA, tetapi tidak dilaksanakan KPU.

"Lalu dia berpikir bagaimana agar hak itu didapatkan, datanglah tawaran dari Wahyu Setiawan."

"Kalau lu mau, lu kasih sekian sekian," ungkap Adian.

Menurut Adian, karena Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, dia memberikan sejumlah uang.

Dalam kapasitas itu, Adian mempertanyakan Harun Masiku sebagai korban atau pelaku.

"Korban atau pelaku? Korban," ungkap Adian Napitupulu.

Sebelumnya, Adian Napitupulu juga tidak terima jika partainya disalahkan dalam kasus suap yang menyeret kadernya.

"Dari mana hak itu didapatkan dari keputusan MA?"

"Jadi bukan kesalahan PDI Perjuangan," ungkap Adian Napitupulu.

Adian Napitupulu juga menyebut kasus suap PAW bukan keinginan PDI Perjuangan.

Adian mengatakan, keputusan MA memberikan hak pada partai politik untuk melakukan diskresi terhadap pemindahan suara.

Dalam hal ini, Adian pun meminta Mahkamah Agung untuk menjelaskan.

Menurut Adian, duduk permasalahan sebenarnya berada pada putusan MA.

Adian Napitupulu menegaskan, jika tidak ada keputusan MA terkait PAW maka proses suap antara Harun dan Wahyu tidak akan terjadi.

"Kalau tidak ada keputusan MA itu, tidak akan ada harapan dalam kepala Harun Masiku," ujar Adian.

"Dia punya peluang untuk jadi anggota DPR," imbuhnya.

"Kalau tidak ada keputusan MA, peluang si Wahyu meminta uang pada Harun pun tidak ada," tegas dia.

Eks Aktivis 98 ini menganggap kasus suap terjadi berawal dari keputusan MA.

"Semua berawal dari keputusan MA itu,"  ungkapnya.

Kader PDIP tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI-P, Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-P mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Kini, Harun Masiku menjadi buron KPK.

Saat ditanya keberadaan Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dirinya tidak tahu.

"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujarnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved